BERITASOLORAYA.com - Meski pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 telah dilaksanakan mulai bulan Juni 2022.
Namun, sampai saat ini di akhir bulan Juli 2022, masih banyak daerah yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Meskipun begitu, tak sedikit pula daerah yang sudah lakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Sudah ada kurang lebih tiga puluh tujuh daerah yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Baca Juga: Resep Cobek Ikan Nila Enak, Cocok Sama Nasi Hangat!
Namun, sebelum itu, guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, perlu memperhatikan bahwa guru tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.
Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, yaitu memiliki serdik, berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik, serta harus memiliki nomor registrasi guru.
Selain itu, syarat lainnya adalah melaksanakan tugas membimbing peserta didik, memenuhi beban kerja, hasil penilaian kinerja “Baik”, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah, dan tidak boleh sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Resep Ayam Saus Mentega Enak dan Praktis, Tidak Banyak Bahan
Dalam persyaratan pemenuhan beban kerja yang dimaksud di atas dapat dikecualikan oleh guru di daerah yang mengikuti pelatihan dengan lama pendidikan selama 3 bulan, guru di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, dan guru di daerah yang bertugas di daerah khusus.
Nah, setelah guru ASN sudah memastikan bahwa syarat tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah terpenuhi, tentu saja guru ASN tinggal menunggu pencairan yang diberikan oleh daerah masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, serta Syarat Mendapatkannya
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada tiga puluh tujuh daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Mulai dari Humbang Hasundutan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Base, Bali, Kapuas, hingga Cilegon.
Untuk daerah lengkapnya, dapat dilihat daftar di bawah ini yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga: Guru Honorer, PNS, dan PPPK 2022 Wajib Perhatikan 3 Informasi Penting dari Kemdikbud, Apa Saja?
-
Kab Humbang Hasundutan
-
Kab Banjar, Kalsel
-
Kab Base
-
Kab Oku Timur
-
Kab Ciamis
-
Kab Muara Enim
-
Kota Bandung
-
Sumatera Barat
-
Kab Bandung
-
Kota Serang
-
Kab Kapuas
-
Kota Gorontalo
-
Majalengka non PNS
-
Kab Kukar
-
Kab Cilacap
-
Kab Jambi, jenjang SMA
-
Kota Palembang
-
Kota Bandar Lampung
-
Kab Tapin
-
Kab Takalar
-
Kab Madiun
-
Kab Banjarnegara
-
Indramayu
-
Tanggamus
-
Kab Bogor
-
Sulawesi Tengah
-
Kab Bekasi
-
Jakarta
-
Kota Madiun
-
Kab Majalengka
-
Palembang
-
Kab Kutai Kartanegara
-
Bali
-
Kapuas
-
Musirawas
-
Kab Buru
-
Cilegon.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Susur Sungai di Indonesia yang Bisa Anda Kunjungi Akhir Pekan, Rekomendasi Fantastis
Itulah tadi informasi terkait dengan daftar daerah yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi. Semoga bermanfaat.***