BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi memilki hak untuk menerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru yang sering disingkat dengan TPG.
Tentunya ada hal yang perlu dipenuhi guru sertifikasi untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi ini, seperti jam mengajar 24 jam per minggu.
Namun tampaknya penerapan Kurikulum Merdeka saat ini menimbulkan kekhawatiran sebagian besar guru sertifikasi karena kaitannya dengan jam mengajar tersebut.
Baca Juga: Alami Kendala pada Akun belajar.id? Lakukan Ini untuk Memperbaikinya
Dibandingkan Kurikulum 2013, Kurikulum Merdeka memang lebih sederhana dan memiliki struktur yang berbeda dengan K13, salah satunya terkait jam untuk setiap mata pelajaran.
Setiap mata pelajaran mengalami pengurangan jam belajar sehingga juga berpengaruh pada jam mengajar guru penerima TPG.
Disebabkan perubahan tersebut, guru yang sebelumnya sudah memperoleh 24 jam mengajar per minggu bisa saja memiliki jam mengajar yang kurang dari 24 jam pada Kurikulum Merdeka.
Baca Juga: Kuliner Indonesia Beragam! 4 Menu Makanan Ini Serupa Tapi Tidak Sama
Hal ini membuat guru sertifikasi berpikir bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG akan mengalami hambatan pencairan.