BERITASOLORAYA.com - Usai pencairan sertifikasi triwulan 2, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 juga akan segera cair.
Tentu saja, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, guru perlu memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
Meski, pencairan sertifikasi triwulan 2 belum selesai, namun untuk mendapatkan tunjangan berikut, yaitu tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, guru harus simak ulasan di bawah ini.
Baca Juga: Berikut Ini Kebutuhan Guru PPPK Per Sekolah, Positif Ditempatkan di Sekolah Induk
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek Rebuplik Indonesia No 4 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan, yaitu tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, tunjangan khusus, dan tamsil.
Dalam Permendikbudristek Rebuplik Indonesia No 4 Tahun 2022 pula disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, yaitu:
1. Guru harus memiliki serdik.
2. Guru harus memiliki status sebagai guru ASN di bawah binaan Kementerian Pendidikan.
3. Guru harus sudah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik