Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, serta Jadwal Pencairan

- 27 Juli 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi syarat mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2022, serta jadwal pencairan
Ilustrasi syarat mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2022, serta jadwal pencairan /storyset /Freepik

BERITASOLORAYA.com - Usai pencairan sertifikasi triwulan 2, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 juga akan segera cair.

Tentu saja, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, guru perlu memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.

Meski, pencairan sertifikasi triwulan 2 belum selesai, namun untuk mendapatkan tunjangan berikut, yaitu tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, guru harus simak ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Berikut Ini Kebutuhan Guru PPPK Per Sekolah, Positif Ditempatkan di Sekolah Induk

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek Rebuplik Indonesia No 4 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan, yaitu tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, tunjangan khusus, dan tamsil.

Dalam Permendikbudristek Rebuplik Indonesia No 4 Tahun 2022 pula disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, yaitu:

1. Guru harus memiliki serdik.

2. Guru harus memiliki status sebagai guru ASN di bawah binaan Kementerian Pendidikan.

3. Guru harus sudah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x