Guru yang Lulus Passing Grade tapi Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, Bagaimana Ketentuan PPPK 2022?

- 28 Juli 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi. Guru yang Lulus Passing Grade tapi Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, begini Ketentuan PPPK 2022./
Ilustrasi. Guru yang Lulus Passing Grade tapi Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, begini Ketentuan PPPK 2022./ /Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Dalam PPPK 2022 terdapat aturan mengenai penempatan guru yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 lalu.

Proses penempatan guru lulus passing grade ini menjadi tugas utama Kemdikbud bersama dengan Panselnas, Kemenpan RB, dan juga Pemda.

Jika guru honorer lulus passing grade akan menjalani penempatan PPPK 2022, tentu akan ada formasi kosong yang akan diisi oleh kategori pelamar umum.Baca Juga: 6 Manfaat Mengonsumsi Teh Untuk Kesehatan yang Jarang Orang Ketahui

Maka dalam seleksi PPPK 2022 ini ada perubahan terkait mekanisme penempatan guru honorer, utamanya bagi yang sudah lulus passing grade dalam seleksi PPPK 2021.

Kemenpan RB bersama Panselnas telah merilis mekanisme seleksi PPPK 2022 dalam upaya mengangkat guru honorer yang lulus passing grade agar menjadi guru ASN PPPK.

Seperti yang terdapat dalam Permenpan RB terbaru, bahwa ada dua kategori pelamar PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.Baca Juga: Rekomendasi 4 Wisata di Malang yang Wajib Dikunjungi, Nomor Terakhir Paling Favorit

Dan berdasarkan aturan baru mekanisme seleksi PPPK 2022 disebutkan bahwa ada guru honorer yang tidak mengikuti seleksi tes lagi dan bisa langsung melakukan daftar ulang PPPK 2022.

Pelamar yang dimaksud adalah pelamar prioritas yakni guru honorer yang sudah lulus passing grade dalam PPPK 2021.

Menurut aturan terbaru, bahwa pelamar ini cukup daftar ulang saja melalui akun SSCASN untuk mengikuti rangkaian seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Kenali Empty Sella Syndrome, Penyakit yang Diderita Ruben Onsu. Mulai dari Gejala, Penyebab sampai Pengobatan

Peserta yang masuk dalam kategori pelamar prioritas secara urutan adalah guru THK-II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan alumni PPG. Semua peserta ini masuk dalam kategori pelamar prioritas.

Seluruh pelamar prioritas tersebut dalam mekanisme penempatan PPPK 2022 akan diberlakukan sistem perankingan nilai yang didapatkan pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.

Sebagaimana tercantum dalam aturan PPPK 2022 bahwa ketika kuota formasi di sekolah kurang dari jumlah guru lulus passing grade maka akan dilakukan sistem perankingan.

Baca Juga: HOAKS! BKN Beri Jawaban atas Informasi Absensi di Akun SSCASN 25 Juli 2022, Berikut Penjelasannya

Contohnya di sekolah hanya membutuhkan dua formasi sedangkan disana ada tiga guru yang lulus passing grade, maka akan diurutkan berdasarkan nilai ambang batas tertinggi, meskipun ketiganya sudah lulus passing grade.

Lebih lanjut, nasib guru yang tidak lulus passing grade di sekolah tetap akan mendapatkan formasi tetapi di sekolah lain dengan catatan kuota formasi masih tersedia dan menjalani seleksi PPPK 2022.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x