Kemudian, KemenpanRB juga menyampaikan terkait kriteria pelamar yang baru, terdiri pelamar prioritas dan umum.
Untuk pelamar prioritas 1, THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.
Prioritas 2, yaitu THK, dan prioritas 3 yaitu guru non –ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan telah mengajar selama tiga tahun.
Sementara untuk kriteria pelamar umum yang baru adalah lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemdikbud dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum pada regulasi PPPK guru 2022, PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.
“Peraturan Menteri PANRB No.20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal),” kata KemenpanRB.
Adapun terkait formasi PPPK 2022, Kemdikbud telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemda, Dinas Pendidikan, dan BKN.
Rapat ini membahas sinkronisasi data kebutuhan guru untuk mengoptimalkan formasi pada PPPK 2022.