Kemdikbud Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer Jenjang TPA,TK, SD, SMP, SMA. Cek Syarat dan Nominal

- 29 Juli 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi syarat dan nominal bantuan insentif yang diberikan Kemdikbud untuk guru honorer di semua jenjang
Ilustrasi syarat dan nominal bantuan insentif yang diberikan Kemdikbud untuk guru honorer di semua jenjang /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Belum lama ini, Kemdikbud memberikan bantuan insentif kepada guru honorer di semua jenjang, baik TPA,TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Pemberian bantuan insentif ini kepada guru honorer di semua jenjang bertujuan untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidikan dan mendorong peningkatan motivasi kerja yang belum memiliki serdik.

Pemberian bantuan insentif diberikan oleh Puslapdik dan diterima oleh semua guru honorer di semua jenjang, yaitu jenjang TPA,TK, SD, SMP, SMA, dan guru pada satuan pendidikan khusus.

Baca Juga: Kirab Bedol Pusaka Digelar, Rangkaian Malam 1 Suro dalam Agenda Wisata Grebeg Suro Ponorogo Tahun 2022

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Persesjen Nomor 9 Tahun 2022, syarat penerima bantuan insentif bagi guru honorer yang bertugas di kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA) berbeda dengan guru honorer di jenjang TK hingga SMA.

Berikut ini syarat penerima bantuan insentif bagi guru honorer yang bertugas di kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA):

  • Guru honorer harus memiliki ijazah paling rendah SMA atau SMK.

  • Guru honorer harus bertugas pada KB atau TPA di bawah binaan dinas pendidikan sesuai dengan ketentuan.

  • Guru honorer wajib terdata dalam Dapodik.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x