Selain itu, SK BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 juga menyampaikan mengenai satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dimana untuk satuan pendidikan PAUD yang belum mempunyai peserta didik usia 5-6 tahun, memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi.
Maksudnya, pada satuan pendidikan PAUD tersebut telah dikategorikan mengiplementasikan pada kategori mandiri belajar.***