BERITASOLORAYA.com – Info seputar Kurikulum Merdeka Belajar pada semua jenjang Sekolah perlu dipahami oleh kepala sekolah beserta semua Guru PAUD, TK, SD/MI sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA/SMK/Sederajat.
Hingga saat ini Kurikulum Merdeka Belajar telah diterapkan oleh lebih dari 140 ribu satuan pendidikan di Indonesia.
Lalu apakah semua sekolah beserta tendik Kepala Sekolah, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka? Bagaimana jika tidak?
Baca Juga: Catat! 7 Karakteristik ini Harus Dipahami Guru PAUD pada Kurikulum Merdeka Belajar, Ternyata...
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Guru Abad 21, berikut penjelasan penerapan Kurikulum Merdeka di semua sekolah.
Sebagaimana diketahui bahwa penerapan Kurikulum Merdeka Belajar terdiri atas dua kategori, yaitu melalui Jalur Sekolah Penggerak dan Jalur Daftar Mandiri.
Pada sekolah yang mendaftar Kurikulum Merdeka Belajar melalui Jalur Sekolah Penggerak akan mendapatkan Dana BOS Sekolah Penggerak.
Hal tersebut menandakan bahwa dalam biaya operasional penerapan Kurikulum Merdeka Belajar dibiayai oleh Dana BOS Sekolah Penggerak.
Sedangkan bagi sekolah yang tidak lulus Jalur Sekolah Penggerak, maka penerapan Kurikulum Merdeka Belajar melalui Jalur Mandiri.