BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi terbaru yakni seputar bantuan insentif untuk guru honorer.
Guru honorer yang dimaksud adalah pada jenjang TPA, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan satuan pendidikan khusus yang bertujuan untuk memberikan penghasilan tambahan di luar gaji yang diterima.
Selain itu, guru honorer yang mendapatkan bantuan insentif ini juga diharap bisa meningkatkan kinerjanya bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kemdikbud Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer, Benarkah? Apa Saja Syaratnya, Cek Disini
Sebagaimana diatur dalam Persesjen No 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Persesjen tersebut diatur syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar bisa memperoleh bantuan insentif.
Guru honorer pada kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA) memiliki syarat yang berbeda dengan guru honorer pada jenjang TK hingga SMA.
Baca Juga: Cara Menambahkan Tanda Tangan di Word yang Bisa Anda Coba dan Mudah Dipahami
Inilah syarat untuk guru honorer di kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA), simak selengkapnya di bawah ini: