Kemdikbud Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer, Benarkah? Apa Saja Syaratnya, Cek Disini

- 30 Juli 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer, Simak Syaratnya.
Ilustrasi, Kemdikbud Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer, Simak Syaratnya. /

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud baru-baru ini memberikan kabar bahagia untuk seluruh guru honorer di Indonesia.

Kabar bahagia dari Kemdikbud tersebut menyangkut masalah bantuan insentif untuk seluruh guru honorer atau guru non PNS.

Guru honorer kiranya perlu memperhatikan informasi dari Kemdikbud ini, agar tidak ada hal penting yang terlewat.

Baca Juga: Cara Menambahkan Tanda Tangan di Word yang Bisa Anda Coba dan Mudah Dipahami

Peraturan terbaru dari Sekjend Kemdikbud Ristek No 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022 telah resmi dirilis.

Bantuan insentif guru honorer ini bertujuan untuk memberikan penghasilan tambahan bagi guru non PNS yang mengajar di satuan pendidikan sebagaimana disebutkan diatas.

Selain itu, pemberian bantuan insentif juga bertujuan untuk memotivasi para guru honorer agar meningkatkan kualitas kinerja dan kesejateraannya terjamin.

Baca Juga: Alami Kendala di Akun Belajar.id? Jangan Panik. Lakukan Cara Efektif Ini...

Bantuan insentif guru honorer akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan kepada Guru Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak, guru di Taman Kanak Kanak, guru di satuan Pendidikan Dasar, guru di satuan Pendidikan Menengah, dan guru di satuan Pendidikan Khusus.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah