Rilis Daftar Pemda yang Sudah Penempatan PPPK 2022, Siap Pemberkasan?

- 31 Juli 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Penempatan PPPK 2022 memang selalu ditunggu-tunggu, khususnya bagi guru honorer yang telah lulus passing grade.

Bagi guru honorer yang telah lulus passing grade, di PPPK 2022 nanti akan langsung penempatan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.

Perlu diketahui, pada PPPK 2022 tentang peraturan dan mekanisme yang dimaksud, termuat dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Resep Kroket Kentang Isi Ayam Enak, Begini Biar Tidak Lembek

Dimana pada Permenpan RB tersebut, mengatur kategori peserta PPPK dalam tiga kriteria, salah satunya yaitu guru lulus passing grade.

Atas hal itu, terdapat Surat Edaran tentang PPPK 2022 dari Pemda Nomor 800/981 V/DINDIK perihal Formasi P3K Guru.

Lantas, apa isi dari Surat Edaran tersebut? Pemerintah Daerah manakah yang mengeluarkan SE tersebut?

Surat Edaran tersebut merupakan SE untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesio Nomor 20 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut dirilis oleh Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 13 Juli 2022 sebagimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Pada SE disampaikan bahwa Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. Pelamar prioritas (P1. P2, P3) dan
b. Pelamar umum

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu oleh Defri Juliant, untuk Kado Ulang Tahun

Sehubungan dengan hal di atas, dapat disampaikan bahwa:

1. Pelamar Prioritas 1 (P1) merupakan Peserta Calon PPPK Guru yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Guru yang memenuhi nilai ambang batas sejumlah 179 (seratus tujuh puluh sembilan) orang.

Selanjutnya berdasarkan SIM- Pemetaan Guru PPPK adalah dengan rincian penempatan sebagai berikut ;

a)55 (lima puluh lima) orang ditempatkan di Satminkal,

b) 87 (delapan puluh tujuah) orang ditemputkan dalam instansi (ditempat).

c) 19 (Sembilan belas) orang ditempatkan di luar instansi (tidak tersedia kebutuhannya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditawarkan pindah instansi di luar Provinai Kepulauan Bangka Belitung)

d) 18 (delapan belas) orang tidak dapat ditempatkan (tidak tersedia kuota formasi baik skala provinsi maupun nasional).

2. Pelamar Prioritas 2 (P2) merupakan guru THK-II, dan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 2 (dua) orang, namun sudah termasuk ke dalam Pl.

3. Pelamar Prioritas 3 (P3) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Guru itu memiliki kesempatan mengisi formasi PPPK Guru melalui mekanisme seleksi Observasi (tanpa CAT-UNBK) sesuai dengan formasi yang diusulkan dalam SIM-PGPIK.

4. Daftar nama Pl poin 1 (c) dan (d) terlampir. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Membuat Teks Melingkar di Microsoft Word, Bisa Buat Stempel!

a. Menyampaikan kepada Pelamar Pl angka lc 9 terlampir untuk login ke akun SSCASN masing-masing untuk melihat informasi update terkait penempatan (tawaran pindah instansi).

b. Pelamar PI dapat diterima sebagai PPPK Guru ke luar instansi dengan ketentuan Pelamar P1 klik setuju menerima penempatan, dan instansi

c. Pelamar PI terlampir (angka ld), tidak dapat ditempatkan di instansi manapun secara nasional karena formasi sudah tidak tersedia dan kelulusan passing grade-nya dianggap hangus.

Namun pelamar kategori tersebut, dapat mengikuti tes ulang kembali jika masih tersedia formasi tahun berikutnya.

Adapun untuk info lebih lengkapnya dapat mengunjungi laman resmi instansi Kepulangan Bangka Belitung.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah