Di sisi lain, KemenpanRB juga menyampaikan bahwasanya bagi pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lima tahun dapat diangkat oleh Pemerintah menjadi PPPK.
Dalam hal ini, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:
- Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK-II yang telah terdaftar di database BKN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.
Perlu diketahui tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN ini, ditujukan untuk melakukan pemetaan sekaligus mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.***