Bagaimana Syarat Guru Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK? Begini Penjelasan Kemenpan RB

- 2 Agustus 2022, 05:30 WIB
Syarat guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK berdasarkan penjelasan Kemenpan RB
Syarat guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK berdasarkan penjelasan Kemenpan RB /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB telah merilis Surat Edaran terbaru yang membahas terkait denan guru honorer.

Surat edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tersebut berisi tentang rencana penghapusan guru honorer.

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenpan RB kembali menerbitkan surat edaran terkait guru honorer.

Surat tersebut berisi himbauan kepada instansi pemerintahan untuk segera melakukan penataan Pegawai Non ASN di lingkungan masing - masing.

Baca Juga: Profil dan Sejarah Hyundai, Perusahaan Mobil Korea Selatan yang Berminat Nimbrung Investasi di IKN

Surat Edaran lanjutan ini diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status karier, serta kesejahteraan kepada tenaga honorer yang bersangkutan.

Maka kedepan, hanya akan ada dua jenis kepegawaian pada instansi pemerintahan, yaitu PNS dan PPPK.

Lantas apa syarat guru honorer diangkat menjadi PNS / PPPK?

Baca Juga: Sempat Lirik Cristiano Ronaldo, Direktur Bayern Munchen Mantap Ogah Meminang Ronaldo. Ini Alasannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenpanRB Beri Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

  1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK-II yang telah terdaftar di database BKN.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.
  3. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

Baca Juga: Taeyeon SNSD Pernah Berseteru Hebat dengan Musisi Amerika Wiz Khalifa. Bagaimana Kronologinya? Simak di Sini

Perlu diketahui tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN ini, ditujukan untuk melakukan pemetaan sekaligus mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah