BERITASOLORAYA.com - Regulasi terkait penghapusan tenaga honorer telah disampaikan oleh Kemenpan RB.
Regulasi ini disampaikan dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang berisi rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023.
Maka pada tahun 2023, tidak akan ada lagi tenaga honorer di Instansi pemerintahan.
Jenis kepegawaian yang akan ada di Instansi Pemerintahan hanyalah PNS dan PPPK.
Baca Juga: Mardani Maming Ditahan KPK, Inilah Kronologi Kasus yang Menjeratnya
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenpan RB juga menerbitkan surat edaran baru nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi himbauan kepada instansi pemerintahan untuk segera melakukan penataan Pegawai Non ASN di lingkungan masing - masing.
Hal ini sekaligus menjadi angin segar bagi guru honorer. Karena kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer.
Lantas apakah semua tenaga honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK?