6 Arahan Kemdikbud Ini Wajib Dilakukan Kepala Sekolah dan Guru Semua Jenjang. Apa Saja? Cek di Sini...

- 3 Agustus 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi Arahan Kemdikbud
Ilustrasi Arahan Kemdikbud /Pixabay/geralt

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Kemdikbud meminta kepala sekolah dan guru di semua jenjang, baik TK, SD, SMP, SMA, dan SMK untuk melakukan enam hal.

Melalui Surat Edaran (SE) dari Kemdikbudristek Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022, dijelaskan terkait enam hal yang wajib dilakukan oleh kepala sekolah dan guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Selain diperuntukkan untuk kepala sekolah dan guru semua jenjang, arahan Kemdikbud ini juga diperuntukkan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Keputusan Menteri Pertahanan Terkait Wamil BTS Buat Sebagian Netizen Korea Geram dan Marah, Kenapa?

Surat ini bertujuan untuk menindaklanjuti peluncuran Kurikulum Merdeka dan peluncuran Platform Merdeka Mengajar oleh Kemdikbud pada 11 Februari 2022.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan Keputusan Kemdikbudristek Nomor 56/M/2022 terkait Pedoman Penerapan Kurikulum, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Maka, bagi kepala sekolah, guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pembentukan tim serta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perihal persiapan pelaksanaan Penerapan Kurikulum.

2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pemantauan secara periodik di satuan pendidikan yang telah terdaftar di program Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x