Resmi, SE Kemdikbud Arahkan Ini ke Guru Semua Jenjang Tanpa Terkecuali, Terkait Kurikulum Merdeka

- 2 Agustus 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi, ada hal yang perlu guru di semua jenjang lakukan berdasarkan arahan Kemdikbud
Ilustrasi, ada hal yang perlu guru di semua jenjang lakukan berdasarkan arahan Kemdikbud /pch.vector/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemdikbud) merilis Surat Edaran untuk semua guru.

Namun, sebelum membahas Surat Edaran Kemdikbud, guru semua jenjang wajib tahu tentang kategori sekolah mengenai Kurikulum Merdeka.

Maksudnya adalah sekolah yang perlu melakukan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang diberlakukan Kemdikbud.
 
Baca Juga: Resep MPASI 6-8 Bulan Anti GTM Super Gampang, Bubur Jagung, Solusi Anak Bosan Nasi

Implementasi Kurikulum Merdeka yang dimaksud adalah, Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur Sekolah Penggerak, Jalur Mandiri (belajar dan berbagi) dan sekolah yang tidak mendaftar IKM.

Ketiga kategori tersebut telah meng-cover semua sekolah. Akan tetapi, ada satu hal yang harus dilakukan oleh semua guru.

Pertama untuk jalur mandiri belajar, bahwa guru wajib menginstal aplikasi Merdeka Mengajar dan mengikuti pelatihan mandiri Kurikulum Merdeka Belajar.

Atas hal itu, tentunya pada sekolah tersebut telah mendapatkan update tertentu mengenai pelatihan IKM.
 

Terlebih untuk sekolah yang mengikuti IKM jalur Mandiri Berubah, otomatis telah menerapkan Kurikulum Merdeka secara penuh. Namun, juga harus mengikuti IKM dan menginstal aplikasi.

Begitupun dengan Surat Edaran Kemdikbud, termasuk untuk sekolah jalur Mandiri Berbagai, harus mengikuti IKM dan menginstal aplikasi Merdeka Mengajar.

Lantas, bagaimana sekolah yang tidak mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di semua jalur?

Memperhatikan hal itu, Kemdikbud merilis Surat Edaran bagi sekolah yang tidak mendaftar Kurikulum Merdeka Belajar.
 
Baca Juga: Cek SE Pemda yang Sudah Penempatan dan Pemberkasan di PPPK 2022, Langsung Login Akun SSCASN?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Guru Abad 21, SE tersebut merupakan Surat Edaran Nomor 1919/BLB5/GT.01.03/2022 per tanggal 19 April tahun 2022.

Dalam Surat Edaran Kemdikbud, bagi sekolah yang tidak menerapkan Kurikulum Merdeka, disampaikan pada poin kelima.

Dimana poin kelima berbunyi sebagai berikut:

"Kepala Sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar."
 
Baca Juga: SE PPPK 2022 Resmi dari Kemenpan RB, Terkait Penempatan dan Perubahan Regulasi?

Maksudnya adalah instansi yang tidak menerapkan IKM harus melakukan sebagaimana himbauan poin kelima pada Surat Edaran Kemdikbud.

Adapun cara untuk mengakses pelatihan mandiri adalah sebagai berikut:

1. Pastikan sudah download aplikasi Merdeka Mengajar.

2. Pada tampilan awal klik bagian "Pelatihan Mandiri".

3. Nantinya akan disuguhkan beberapa tema, diantaranya adalah Kurikulum Merdeka, Profil Pelajar Merdeka, dll.

4. Pilih salah satu topik yang ingin dipelajari contohnya "Kurikulum Merdeka".

5. Nantinya akan ditampilkan pilihan modul.

6. Bagi yang sudah menuntaskan atau mengikuti modul, maka akan centang hijau, apabila belum berwarna abu-abu.
 
Baca Juga: Resmi dari Ditjen PAUD untuk Diketahui Tendik PAUD Dinas Pendidikan, Batas Waktu 31 Agustus Jangan Terlewat

7. Dalam modul terdapat beberapa pelatih, seperti video.

8. Klik video tersebut dan pahami isinya, jika sudah akan ceklis atau centang hijau

9. Setelah centang hijau, pilih latihan pemahaman yang nantinya terdapat beberapa soal, baik 1, 2 atau 3 mengenai materi dalam video.

10. Pilih refleksi, kemudian terdapat pertanyaan dan jawablah

11. Lakukan beruntun dengan cara yang sama hingga tuntas

12. Setelah selesai terdapat aksi nyata, klik "Aksi Nyata".***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x