BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemdikbud) untuk guru semua jenjang di seluruh sekolah termasuk sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar.
Akan tetapi, sebelum membahas SE Kemdikbud lebih lanjutnya, semua jenjang sekolah dan pendidiknya harus tahu mengenai kategori sekolah di Kurikulum Merdeka Belajar.
Kategori tersebut dimaksudkan Kemdikbud untuk satuan pendidikan terkait Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar (IKM), termasuk sekolah yang belum menerapkan kurikulum tersebut.
Baca Juga: Biografi Umar bin Khattab dan Kisahnya Memeluk Agama Islam karena Surah Thaha
Sekolah yang menerapkan IKM terbagi menjadi jalur Sekolah Penggerak, Jalur Mandiri (belajar dan berbagi) dan sekolah yang tidak mendaftar dalam IKM.
Di sekolah yang menerapkan IKM melalui jalur mandiri belajar, wajib menginstal aplikasi aplikasi Merdeka Mengajar untuk semua guru serta mengikuti pelatihan mandiri.
Pada sekolah tersebut, tentunya sudah memiliki update terbaru dalam pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka.
Lebih lanjut, sekolah yang menerapkan IKM jalur Mandiri Berubah tentunya telah menerapkan Kurikulum Merdeka secara penuh.
Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan? Intip Selengkapnya Disini
Meskipun demikian, sekolah tersebut juga harus mengikuti pelatihan IKM dan menginstal aplikasi.