Himbauan dari Kemdikbud untuk Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar dan Guru Semua Jenjang

- 3 Agustus 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah /freepik/Freepik

Begitu pula dengan sekolah jalur Mandiri Berbagai, yang harus juga ikut serta pelatihan IKM dan menginstal aplikasi Merdeka Belajar.

Lalu, bagaimana dengan sekolah yang belum mendaftar atau menerapkan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di semua jalur?

Memperhatikan hal tersebut, Kemdikbud telah merilis Surat Edaran bagi sekolah yang belum menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.

Baca Juga: 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui

SE yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran Nomor 1919/BLB5/GT.01.03/2022 yang diterbitkan per tanggal 19 April tahun 2022.

Ketentuan sekolah yang belum mendaftar atau menerapkan IKM berada pada poin kelima yang disampaikan sebagai berikut:

"Kepala Sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar."

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Surat Edaran, instansi sekolah yang tidak mendaftar IKM, semua gurunya juga harus melakukan himbauan untuk mengembangkan diri terkait IKM.

Baca Juga: Pengadaan PPPK 2022: Resmi Surat Edaran P3K KemenpanRB, Cek Detailnya di Sini

Atas himbauan tersebut, pendidik diminta mengakses pelatihan mandiri. Berikut cara untuk mengaksesnya:

1. Guru mendownload aplikasi Merdeka Mengajar.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x