Resmi Rilis Kebijakan Baru untuk Semua Honorer Jadi ASN PPPK Berlaku Mulai Tahun 2022, Bagaimana Syaratnya?

- 3 Agustus 2022, 18:05 WIB
Resmi Rilis Kebijakan Baru untuk Semua Honorer Jadi ASN PPPK Berlaku Mulai Tahun 2022, Bagaimana Regulasinya?
Resmi Rilis Kebijakan Baru untuk Semua Honorer Jadi ASN PPPK Berlaku Mulai Tahun 2022, Bagaimana Regulasinya? /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB di bulan Juli 2022 merilis surat edaran terbaru untuk tenaga honorer.

Surat KemenpanRB yang dirilis dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 , pada tanggal 22 Juli 2022, yang membahas mengenai status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu, di SE tersebut, KemenpanRB juga turut membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN atau honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Perlu diketahui adanya SE ini merupakan tindaklanjut KemenpanRB dari SE yang sebelumnya yaitu Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Lebih lanjut di dalam isi SE terbaru KemenpanRB menjelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan PP dengan nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Semua Peserta PPPK Guru 2022 Dapat Diangkat Semua Jadi P3K, Asalkan Kunci Ini Terpenuhi!

Di mana pada lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Pemerintah juga memberikan batas waktu tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah sampai dengan tanggal 28 November 2023 mendatang.

Apabila terdapat pelanggaran dari lingkungan Instansi Pemerintah, yang masih merekrut tenaga honorer, maka Pemerintah akan mengenakan sanksi khusus yang telah berlaku.

Dari rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, KemenpanRB juga membuka perekrutan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Selamat untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Jangan Sampai Terlewat!

Bagi tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun. 

Selain itu, KemenpanRB juga memberikan persyaratan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, diantaranya yakni:

  1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer yang bersangkutan mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Hal lain yang disampaikan di dalam isi SE tersebut yaitu pendataan pegawai Non ASN ditujukan agar KemenpanRB dapat melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Daerah maupun Pusat.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah