Semua Peserta PPPK Guru 2022 Dapat Diangkat Jadi P3K, Asalkan Kunci Ini Terpenuhi!

- 3 Agustus 2022, 16:49 WIB
Semua Peserta PPPK Guru 2022 Dapat Diangkat Semua Jadi P3K, Asalkan Kunci Ini Terpenuhi!
Semua Peserta PPPK Guru 2022 Dapat Diangkat Semua Jadi P3K, Asalkan Kunci Ini Terpenuhi! /pikisuperstar/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pada pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 terdapat mekanisme khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Di mana pada pengadaan PPPK guru 2022, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi, yakni penempatan lulus passing grade atau nilai ambang batas di tahun 2021, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Dari ketiga mekanisme seleksi PPPK guru 2022 itulah, diisi oleh peserta yang berbeda-beda, dari guru honorer hingga lulusan PPG.

Seperti halnya peserta mekanisme seleksi yang pertama yaitu guru honorer yang telah lolos passing grade di tahun 2021.

Baca Juga: Selamat untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Jangan Sampai Terlewat!

Sementara untuk mekanisme seleksi kedua, diperuntukan bagi guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.

Terakhir mekanisme seleksi ketiga, diperuntukan bagi guru honorer yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, dan lulusan PPG.

Di sisi lain, menurut hasil seleksi guru ASN PPPK di tahun 2021, terdapat sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Sementara, untuk formasi guru ASN PPPK yang diajukan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebanyak 506.252.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah