BERITASOLORAYA.com- Terdapat ketentuan dalam akun SSCASN di PPPK 2022 untuk pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.
Pasalnya, ketentuan akun SSCASN di PPPK 2022 mengenai adanya perbaiknya berkas hingga syarat yang harus dipenuhi.
Ketentuan akun SSCASN tersebut untuk PPPK 2022, bagi pelamar prioritas dan pelamar umum ketentuanya tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada Permenpan RB tersebut dijelaskan bahwa untuk peserta yang sudah mempunyai akun, tidak perlu lagi membuat akun SSCASN.
Baca Juga: Lirik Lagu Halo Sayangku oleh Andien, Berbicara Tentang Kebahagiaan yang Sederhana
Adapun untuk pelamar yang sudah mempunyai akun SSCASN, selanjutnya dapat melakukan perbaikan data.
Pasalnya, dalam pendaftaran ASN PPPK guru tahun 2022, semua data yang akan melamar nantinya harus tersinkronisasi dengan akun SSCASN.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena nantinya terdapat pengecekan identitas, data-data yang dimiliki pelamar PPPK 2022.
Data-data yang dimaksud harus sinkron antara data di Dukcapil, Dapodik, PDDIKTI dan data di akun SSCASN.