Baca Juga: Lirik Lagu Anakku Sayang oleh Andien: Kehadiranmu Membuatku Bahagia
Lebih lanjut, terdapat syarat tertentu untuk peserta yang akan melakukan perbaikan data di akun SSCASN sebagimana yang tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Ketentuan peserta yang melakukan perbaikan data tercantum pada bagian keempat pada Pasal 22
Dalam pasal 22 menegaskan bahwa "pelamar yang mengajukan pendaftaran secara daring di akun SSCASN, dengan cara membuat akun disertai proses pengunggahan dokumen atau data yang dipersyaratkan secara elektronik."
Sehubungan dengan ketentuan di atas, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kategori pelamar terkait akun SSCASN.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kemerdekaan ke-77 17 Agustus yang Menarik, Dapat Disebarkan di Medsos
Kategori yang dimaksud adalah pelamar yang sudah mempunyai akun SSCASN, pelamar yang tidak perlu membuat akun hingga pelamar yang hanya memberbaiki berkasnya.
Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang membuat akun SSCASN. Pengecualiannya yaitu untuk pelamar prioritas pertama yang pastinya sudah mempunyai akun.
Adapun untuk pelamar yang sudah mempunyai akun dan tidak lulus Passing Grade, nantinya dapat melakukan pembaruan data.
Apabila pelamar tersebut sudah melakukan pembaruan data, langsung dapat mengajukan lamaran PPPK 2022 menggunakan akun SSCASN yang dimiliki.