BERITASOLORAYA.com - Tentu saja, bagi guru yang ingin menjadi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah perlu mengetahui berbagai hal.
Diantaranya adalah mengetahui kategori pelamar, syarat diangkat, hingga tahapan yang dilewati untuk menjadi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah.
Melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut berisi mengenai pengadaan PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah.
Baca Juga: Indonesia Juara Grup A Sementara Piala AFF U16 Usai Bantai Singapura, Cek Skor Pertandingan Berikut
Dalam peraturan menteri tersebut disebutkan kategori, syarat, dan tahapan menjadi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah.
Terkait kategori PPPK Guru 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas PPPK Guru 2022 terdiri atas dari tiga, yaitu pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Untuk pelamar prioritas I PPPK Guru 2022, terdiri atas THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK.