Kategori, Syarat dan Tahapan Menjadi PPPK Guru 2022 untuk Jabatan Fungsional di Instansi Daerah

- 4 Agustus 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi mengetahui kategori, syarat dan tahapan menjadi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah.
Ilustrasi mengetahui kategori, syarat dan tahapan menjadi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah. /pressfoto/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Tentu saja, bagi guru yang ingin menjadi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah perlu mengetahui berbagai hal.

Diantaranya adalah mengetahui kategori pelamar, syarat diangkat, hingga tahapan yang dilewati untuk menjadi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah.

Melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut berisi mengenai pengadaan PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah.

Baca Juga: Indonesia Juara Grup A Sementara Piala AFF U16 Usai Bantai Singapura, Cek Skor Pertandingan Berikut

Dalam peraturan menteri tersebut disebutkan kategori, syarat, dan tahapan menjadi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional di instansi daerah.

Terkait kategori PPPK Guru 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas PPPK Guru 2022 terdiri atas dari tiga, yaitu pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

Untuk pelamar prioritas I PPPK Guru 2022, terdiri atas THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah