SE KemenpanRB Terbaru, Guru Honorer Harus Tahu! Terkait Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK 2022

- 2 Agustus 2022, 11:07 WIB
SE KemenpanRB Terbaru, Guru Honorer Harus Tahu! Terkait Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK./
SE KemenpanRB Terbaru, Guru Honorer Harus Tahu! Terkait Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK./ /freepik.com/freepik

BERITASOLORAYA.com – Seluruh peserta PPPPK guru 2022 harus tahu informasi dari KemenpanRB.

Sebab KemenpanRB tela merilis aturan terbaru untuk peserta PPPK 2022 yang juga terdiri dari guru honorer.

Aturan dari KemenpanRB tersebut membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Jules Kounde Lebih Pilih Gabung dengan Barcelona daripada Chelsea, Ternyata Ini Alasannya

SE KemenpanRB tersebut menjelaskan tentang aturan terbaru PPPK guru 2022 khususnya untuk guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan tentang status kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana yang sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 Tahun 2018.

Dengan adanya SE KemenpanRB ini terdapat pencerahan dalam kaitannya dengan tindak lanjut pemberlakuan aturan diatas.

Baca Juga: CEK FAKTA: 5 Kebiasaan Ini Bisa Obati Pilek dan Flu, Benarkah?

Selain itu, dalam SK KemenpanRB tersebut juga menindak lanjuti surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x