Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Aturan Terbaru Disini

- 2 Agustus 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi.  Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja, Intip Aturan Terbaru Disini./
Ilustrasi. Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja, Intip Aturan Terbaru Disini./ /ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan resmi untuk pelaksanaan PPPK guru 2022 mendatang.

Aturan dari Kemdikbud ini lebih khusus terkait dengan penempatan guru honorer dari sekolah induk dalam seleksi PPPK guru 2022.

Ditjen GTK Kemdikbud, Iwan Syahril, telah menyampaikan terkait dengan penempatan guru honorer induk, sejak tanggal 13 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Link Download Pedoman FeLSI 2022, Guru dan Siswa SMA, MA, maupun SMK Wajib Tahu

Selain itu, Ditjen GTK juga menerangkan bahwa formasi yang telah diajukan oleh Pemda sangat berpengaruh terhadap pemenuhan formasi dalam PPPK guru 2022.

Seperti diketahui formasi yang diajukan oleh Pemda hingga saat ini berjumlah 343.631 formasi dan termasuk guru agama.

Kemudian kebutuhan formasi pada PPPK 2022 dan digabungkan denga formasi pada PPPK 2021 adalah sejumlah 970.410 formasi yang sudah termasuk guru agama.

Baca Juga: SE KemenpanRB Terbaru, Guru Honorer Harus Tahu! Terkait Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK 2022

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan rupanya juga akan menjelaskan anggaran dana yang akan digunakan untuk kebutuhan formasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x