BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan resmi untuk pelaksanaan PPPK guru 2022 mendatang.
Aturan dari Kemdikbud ini lebih khusus terkait dengan penempatan guru honorer dari sekolah induk dalam seleksi PPPK guru 2022.
Ditjen GTK Kemdikbud, Iwan Syahril, telah menyampaikan terkait dengan penempatan guru honorer induk, sejak tanggal 13 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Link Download Pedoman FeLSI 2022, Guru dan Siswa SMA, MA, maupun SMK Wajib Tahu
Selain itu, Ditjen GTK juga menerangkan bahwa formasi yang telah diajukan oleh Pemda sangat berpengaruh terhadap pemenuhan formasi dalam PPPK guru 2022.
Seperti diketahui formasi yang diajukan oleh Pemda hingga saat ini berjumlah 343.631 formasi dan termasuk guru agama.
Kemudian kebutuhan formasi pada PPPK 2022 dan digabungkan denga formasi pada PPPK 2021 adalah sejumlah 970.410 formasi yang sudah termasuk guru agama.
Baca Juga: SE KemenpanRB Terbaru, Guru Honorer Harus Tahu! Terkait Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK 2022
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan rupanya juga akan menjelaskan anggaran dana yang akan digunakan untuk kebutuhan formasi.