BERITASOLORAYA.com - Seperti diketahui bahwa pelaksanaan seleksi PPPK 2022 akan segera dilakukan.
Pengadaan PPPK 2022 diperkirakan dengan membuka lebih dari satu juta formasi untuk jabatan fungsional guru.
Diketahui bahwa pada formasi PPPK 2022 merupakan penggabungan dari formasi PPPK tahap 3.
Baca Juga: Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri untuk Diupload Saat Membuat Kartu ASN virtual Bagi PNS dan PPPK
Selain itu, pada pengadaan PPPK guru tahun 2022 telah diterbitkan peraturan yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Dimana pada peraturan tersebut menerangkan tentang persyaratan, alur, mekanisme penempatan dan pengangkatan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Lantas, apa saja syarat dan alur pendaftaran PPPK 2022? Lebih jelasnya silahkan simak berikut ini.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Sop Buntut Paling Enak di Kota Surabaya, Nomor 2 Bikin Ketagihan. Yuk Simak...
Persyaratan seleksi PPPK terbaru