Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Daftar Program Ini, Tutup Tanggal 5 Agustus 2022, Apa Saja Syaratnya?

- 4 Agustus 2022, 08:22 WIB
Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Daftar. Program Ini Tutup Tanggal 5 Agustus 2022, Apa Saja Syaratnya?
Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Daftar. Program Ini Tutup Tanggal 5 Agustus 2022, Apa Saja Syaratnya? /storyset/Work schedule vector created by storyset - w

BERITASOLORAYA.com- Kemenag secara resmi mengeluarkan surat edaran terbaru per tanggal 29 Juli 2022, untuk guru non sertifikasi.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag untuk guru non sertifikasi ini dirilis dengan nomor 476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202.

Di dalam isi surat edaran Kemenag ini membahas mengenai Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah.

Lebih lanjut program yang dirilis oleh Kemenag untuk guru yang belum sertifikasi ini dimulai di awal bulan Agustus 2022.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Guru, dan Tendik Madrasah, Dirjen PI akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi akademik bagi guru madrasah.

Baca Juga: Tinggal 1 Hari Lagi! Guru Non Sertifikasi Segera Daftar, Pemerintah Beri Kabar Ini Melalui SE Resminya

Program ini diperuntukkan bagi guru madrasah yang mengampu mata pelajaran guru kelas MI, guru kelas RA, rumpun agama, maupun guru mata pelajaran umum.

Perlu diketahui bahwasanya untuk program PPG Kemenag di tahun 2022 ini, dikhususkan untuk program dalam jabatan.

Selain itu, di dalam isi SE tersebut juga turut disampaikan mengenai jadwal pelaksanaan PPG dalam jabatan Kemenag, seperti diantaranya:

  1. Pendaftaran calon peserta PPG daljab bagi guru yang memenuhi persyaratan dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA dimulai dari tanggal 1 hingga 5 Agustus 2022.
  2. Pencetakan surat pengantar ujian seleksi akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 hingga 7 Agustus 2022.
  3. Pelaksanaan seleksi akademik di tanggal 8 hingga 10 Agustus 2022.
  4. Pengumuman hasil seleksi akademik akan dilakukan di SIMPATIKA di tanggal 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Semua Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Kemdikbud Minta Tendik Segera Lakukan Ini Pada Kondisi Berikut!

Adapun untuk persyaratan bagi guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG dalam jabatan Kemenag, yaitu sebagai berikut:

  1. Calon peserta terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) di Madrasah.
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki serdik (sertifikat pendidik).
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan dengan mata pelajaran yang dipilih sebagaimana yang disampaikan pada regulasi linieritas.
  4. Memiliki NPK.
  5. Memiliki SK (Surat Keterangan) pengangkatan sebagai guru TMT maksimal di tahun 2020.
  6. Berusia maksimal 58 tahun pada bulan Agustus 2022.

Itulah syarat dari program PPG dalam jabatan yang diperuntukan bagi guru non sertifikasi.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat edaran Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah