Masa Depan Guru Honorer, Kemdikbud akan Tambahkan Penghasilan? Simak Syaratnya untuk Jenjang PAUD dan Dasar

- 4 Agustus 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi guru honorer yang mendapatkan penghasilan tambahan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru honorer yang mendapatkan penghasilan tambahan dari Kemdikbud /drobotdean/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kabar gembira untuk guru non ASN atau guru honorer.
 
Mengenai kabar gembira yang disampaikan oleh Kemdikbud untuk guru honorer  sebagaimana telah terbitnya peraturan baru.
 
Peraturan Kemdikbud untuk honorer yang dimaksud adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 9 Tahun 2022.
 
 
Permendikbud tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (Non-ASN).
 
Dimana, bantuan insentif yang dimaksud diperuntukkan Kemdikbud kepada semua jenjang pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan Tahun Anggaran 2022.
 
Bantuan insentif diberikan guna untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi non pegawai negeri sipil atau guru honorer yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
 
Tujuan lainnya adalah untuk mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan guru honorer (non ASN) yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
 
 
Lebih lengkapnya, bantuan nantinya diberikan oleh Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, kepada guru honorer di jenjang berikut:
 
a. Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.
 
b. Kemudian di Taman Kanak Kanak atau TK.
 
c. Satuan pendidikan dasar atau SD.
 
d. Satuan pendidikan menengah, baik SMP atau SMA.
 
e. Satuan pendidikan khusus atau SLB.
 
 
Perlu diketahui bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh honorer di Kelompok Bermain atau KB/Tempat Penitipan Anak yang ingin mendapatkan bantuan insentif tersebut.
 
Persyaratan untuk honorer kelompok bermain/tempat penitipan anak adalah sebagai berikut:
 
a. Kualifikasi ijazah paling rendah SMA atau SMK atau sederajat yang harus dimiliki.
 
b. Guru Honorer yang bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
 
c. Telah terdata di data pokok pendidikan (Dapodik).
 
d. Status ASN, PNS dan PPPK tidak dapat mendapat bantuan.
 
e. Masa kerja di instansi minimal 11 tahun secara terus menerus terhitung dari bulan Januari 2022.
 
 
Masa kerja dibuktikan dengan surat keputusan (SK)  pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
 
Persyaratan untuk guru honorer yang ada di Taman Kanak Kanak hingga guru di satuan pendidikan khusus berbeda dengan yang ada di atas, dengan ketentuan berikut:
 
a. Belum mempunyai sertifikat pendidik.
 
b. Kualifikasi Akademik minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-1V) harus dimiliki.
 
c. Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) harus dimiliki.
 
d. Beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan terpenuhi.
 
e. Telah terdata Dapodik.
 
f. Belum berstatus ASN.
 
g. Minimal masa kerja 17 tahun secara terus menerus terhitung dari bulan Januari 2022. 
 
 
Masa kerja dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.***
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah