Apa Benar Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan di PPPK 2022? Ternyata Begini Ketentuan dan Syaratnya

- 4 Agustus 2022, 22:20 WIB
Demikianlah informasi mengenai ketentuan dan syarat guru honorer bisa langsung penempatan pada sekolah induk masing-masing
Demikianlah informasi mengenai ketentuan dan syarat guru honorer bisa langsung penempatan pada sekolah induk masing-masing /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Saat ini beberpa pertanyaan kerap timbul pada guru honorer di tanah air terkait PPPK 2022.

Pertanyaan tersebut kurang lebih apa benar guru honorer bisa langsung penempatan di pppk guru 2022?

Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat dilihat dari upaya Kemdikbud dengan memberikan ketentuan resmi dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 mendatang.

Ketentuan dari Kemdikbud tersebut mengatur terkait penempatan guru honorer di sekolah induk dalam seleksi PPPK guru 2022.

Baca Juga: Simak Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Mengenai Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 202

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ditjen GTK Kemdikbud, yaitu Iwan Syahril.

Pihaknya menjelaskan bahwa total formasi yang telah diajukan oleh Pemda dalam PPPK 2022 adalah sejumlah 343.631 formasi dan sudah termasuk pula guru agama di dalamnya.

Berikutnya untuk dijelaskan pula bahwa untuk kebutuhan formasi PPPK guru 2022 akan menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 dengan formasi PPPK 2022 sebesar 970.410.

Besarnya formasi tersebut termasuk didalamnya juga untuk formasi guru agama, hal tersebut tentunya bak angina segar.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x