Tenaga Honorer akan Diangkat Tanpa Syarat dalam PPPK 2022? Simak Tahap Pendataan dan Syarat Daftar Berikut

- 4 Agustus 2022, 15:50 WIB
Tenaga Honorer akan Diangkat Tanpa Syarat dalam PPPK 2022? Simak Tahap Pendataan dan Syarat Daftar./
Tenaga Honorer akan Diangkat Tanpa Syarat dalam PPPK 2022? Simak Tahap Pendataan dan Syarat Daftar./ / Instagram @mastercpns

BERITASOLORAYA.com – Berita tenaga honorer akan diangkat tanpa syarat telah ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Sebenarnya ada syarat yang harus dinilai dalam proses pendataan tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Telah terbit Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: Daftar Harga Pertamax Turbo Per 3 Agustus 2022, untuk Seluruh Provinsi di Indonesia, Lengkap!

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil didata apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?

Sebagaimana diketahui bahw sebenarya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.

Maka tenaga non ASN atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang honorer akan dihapus.

Melalui SE Menpan RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022, menjelaskan tetang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Wonosobo, Cocok Masuk Daftar Kunjungan untuk Akhir Pekan Mengesankan

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x