Syarat agar Guru Honorer Bisa Ditempatkan di Sekolah Induk dalam PPPK 2022, Catat! Ada Ketentuan Khusus

- 4 Agustus 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi - Syarat agar Guru Honorer Bisa Ditempatkan dalam PPPK 2022, Ada Ketentuan Khusus./
Ilustrasi - Syarat agar Guru Honorer Bisa Ditempatkan dalam PPPK 2022, Ada Ketentuan Khusus./ /mediacenter.riau.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi memberikan aturan untuk pelaksanaan PPPK guru 2022 yang bisa dijadikan pedoman oleh setiap guru.

Aturan dari Kemdikbud ini membahas tentang penempatan guru honorer di sekolah induk, yang bisa saja menjadi pertanyaan besar bagi guru yang bersangkutan.

Kemdkbud melalui Ditjen GTK memberikan penjelasan tentang penempatan guru honorer, sebagaimana disampaikan oleh Iwan Syahril.

Baca Juga: Budayakan Tertib di Stadion, Suporter Persija dan Persebaya Dapat Pujian

Seperti disampaikan oleh Ditjen GTK, bahwa total formasi yang diajukan oleh Pemda diketahui sejumlah 343.631 dan sudah termasuk guru agama.

Kemudian untuk total kebutuhan formasi dalam PPPK 2022 ini dengan menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 adalah sejumlah 970.410 dan juga sudah termasuk guru agama.

Hal itu berarti, formasi yang diajukan hanya baru menutupi sekitar 35% dari seluruh kebutuhan formasi pada PPPK 2022 ini.

Dalam hal ini, sebenarnya Kemenkeu menerangka bahwa dari formasi yang dibutuhkan sudah ada anggaran dana yang disiapkan.

Baca Juga: Deretan Rekomendasi Kado Pernikahan untuk Keluarga atau Teman, Menarik dan Bermanfaat!

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x