SE Kemdikbud bagi Semua Guru dan Kepala Sekolah, Wajib Melakukan Ini

- 4 Agustus 2022, 22:26 WIB
Semua guru dan kepala sekolah diwajibkan untuk memiliki kartu login untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar dalam rangka Asesmen Nasional
Semua guru dan kepala sekolah diwajibkan untuk memiliki kartu login untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar dalam rangka Asesmen Nasional /14995841/Pixabay

Baca Juga: Simak Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Mengenai Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 202

Maka bisa dilihat berdasarkan surat edaran resmi dari Kemdikbud, edaran terbaru per tanggal 1 Agustus 2022 telah disebutkan sebagai berikut:

‘...dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2022, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar....’

Sehingga bisa terjawab jika semua guru dan kepala sekolah diwajibkan untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar.

Adapun terkait jadwal yang mungkin menjadi pertanyaan oleh guru antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Dieng yang Cocok untuk Mengisi Akhir Pekan

1. Bagi jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C sederajat, waktu pelaksanaannya adalah 1 Agustus 2022 hingga 10 Agustus 2022.

2. Bagi jenjang pendidikan SMP/SMPLB/Paket B sederajat, waktu pelaksanaannya adalah 11 Agustus 2022 hingga 20 Agustus 2022.

3. Bagi jenjang pendidikan SD/SDLB/Paket A sederajat, waktu pelaksanaannya adalah 22 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Selanjutnya untuk mengisi survei lingkungan belajar bisa melalui website https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah