Ada Pengumuman Resmi Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non-sertifikasi. Cek Segera di Sini...

- 5 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Pengumuman Resmi Kemdikbud
Ilustrasi Pengumuman Resmi Kemdikbud /*/unsplash.com/@evangelineshaw

BERITASOLORAYA.com- Guru serifikasi dan non sertifikasi diberikan pengumuman oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kemdikbud memberikan pengumuman guru sertifikasi dan non-sertifikasi mengenai pemberian tunjangan di masa depan.

Tunjangan sertifikasi guru diberikan Kemdikbud bagi guru sertifikasi yang sudah mempunyai sertifikat pendidik (Serdik).

Baca Juga: Berikut Orang Paling Berisiko Terinfeksi Cacar Monyet, Gejala Lebih Serius Hingga Kematian

Guru yang belum sertifikasi atau belum mendapatkan Serdik, maka harus melakukan ketentuan yang telah diberlakukan Kemdikbud.

Ketentuan yang dimaksud yaitu dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Program PPG dibagi menjadi dua bagian, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan model baru tahun 2022.

PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi dan terdaftar di Dapodik.

Sementara untuk PPG Prajabatan diperuntukkan bagi guru lulusan baru dan dilakukan secara mandiri.

Lantas, tentang apakah pengumuman Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi tersebut?

Pengumuman Kemdikbud yang dimaksud tertuang dalam sebuah Surat Edaran (SE).

Pada SE tersebut nantinya mempunyai pengaruh akan tunjangan sertifikasi guru di masa depan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pandeglang Cocok Jadi Rekomendasi Akhir Pekan, Ada Pulau Juga?

Surat Edaran Kemdikbud yang dimaksud merupakan SE Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.

Surat Edaran atau SE itu ditunjukkan bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik atau Serdik.

SE tersebut mengenai Hasil Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan bagi Peserta Retaker Tahun 2022

Selain itu, SE tersebut juga untuk menindaklanjuti surat Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tanggal 9 Juni 2022.

Surat tersebut berisikan Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi Peserta Retaker.

Dirjen GTK melalui Direktorat PPG telah melakukan Uji Pengetahuan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Periode I.

Ditujukan bagi masiswa PPG yang belum lulus (retaker) Uji Pengetahuan dan/atau Uji Kinerja tahun 2019 sampai tahun 2021 secara daring berbasis domisili tanggal 6 s.d. 7 Juli 2022.

Memperhatikan hal tersebut dan sesuai hasil rapat bersama tim Panitia Nasional UKMPPG tanggal 28 Juli 2022, dengan hormat disampaikan daftar rekapitulasi hasil UP-UKMPPG Retaker Periode I Tahun 2022.

Baca Juga: Cek Aturan Baru pada PPPK 2022 dari Surat Edaran Resmi KemenpanRB

Apabila ingin mengetahui hasilnya bisa secara langsung melihat SE tersebut dengan mengunduhnya di laman resmi.

Keterangan resminya dapat dilihat pada laman hitp:/ukm.ppg.kemdikbud.go.id melalui akun perguruan tinggi maupun akun masing-masing mahasiswa.

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus UKMPPG dan proses lainnya, dengan ketentuan berlaku, jika ingin mendapatkan Serdik maka akan lulus PPG.

Lulusan PPG tentunya bisa dikatakan sebagai guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Adapun bagi mahasiswa yang belum lulus, dapat mengikuti ujian periode berikutnya sebagaimana jadwal terlampir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BKN Ungkap tentang Pengadaan PPPK 2022, Berikut Link Resmi Pendaftaran P3K

Setelah nantinya mendapat sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi di masa depan.

Itulah pengumuman Kemdikbud terkait Surat Edaran mengenai hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @info_ppg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah