BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru terkait pengadaan PPPK 2022 dari KemenpanRB yang dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
Aturan baru mengenai PPPK 2022 tersebut, tentang syarat guru honorer yang nantinya diangkat menjadi P3K.
Syarat guru honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK 2022 tertuang dalam Surat Edaran resmi tersebut.
Baca Juga: Selamat! Guru Honorer Akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Cek Syaratnya
Surat Edaran yang dimaksud di atas merupakan SE dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.
Pada SE yang diterbitkan KemenpanRB tersebut membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE menginformasikan bahwa terdapat aturan baru terkait pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Selain itu, Surat Edaran ini juga menindaklanjuti surat KemenpanRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang telah dirilis tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.