BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 atau TPG diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik (serdik).
Semua guru yang mempunyai serdik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Dimana guru yang ingin mendapatkan serdik agar memperoleh tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG, harus lulus Program Pendidikan Guru atau PPG.
Semua guru yang mempunyai serdik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Dimana guru yang ingin mendapatkan serdik agar memperoleh tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG, harus lulus Program Pendidikan Guru atau PPG.
Baca Juga: Hasil Uji Pengetahuan UKMPPG Retaker Periode I Tahun 2022, Langsung Diberikan Sertifikat Pendidik
PGG dibagi menjadi dua, pertama PPG dalam jabatan dan PPG Prajabatan model baru tahun 2022.
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi dan terdaftar di database pokok pendidikan.
Adapun PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan baru, yang dapat mendaftar secara mandiri.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG ini, merupakan tunjangan yang diberikan per bulan Agustus.
PGG dibagi menjadi dua, pertama PPG dalam jabatan dan PPG Prajabatan model baru tahun 2022.
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi dan terdaftar di database pokok pendidikan.
Adapun PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan baru, yang dapat mendaftar secara mandiri.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG ini, merupakan tunjangan yang diberikan per bulan Agustus.
Dimana, pemberian tunjangan tersebut kabarnya telah dicairkan di beberapa daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru ditujukan sebagai apresiasi Pemerintah dari kinerja guru sebagai pendidik.
Selain itu, tunjangan tersebut juga dapat digunakan untuk meningkatkan keterampilan guru dalam mengajar maupun untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Berikut daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, per Agustus yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, diantaranya yakni:
Baca Juga: 5 Lirik Lagu Nasional dari Garuda Pancasila hingga Indonesia Pusaka, Cocok Dinyanyikan Saat Bersama
1. Sulawesi Barat
2. Minahasa Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Selatan
6. Tegal
7. Polewali Mandar
8. Kabupaten Muba
9. Kabupaten Madina
10. Makassar jenjang SMA
11. Aceh Barat
12. Berau
13. Kabupaten Tangerang
14. Bekasi
15. Indramayu
16. Boalemo
17. Indramayu
18. Sintang
19. Lombok
20. Luwu
21. Daerah Istimewa Yogyakarta
22. Padang
23. Talaud
24. Musi Rawas
25. Luwu Utara
26. Aceh Selatan
27. Kabupaten Humbang Hasundutan
28. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
29. Kabupaten Basel
30. Kabupaten OKU Timur
31. Kabupaten Ciamis
32. Kabupaten Muara Enim
33. Kota Bandung
34. Sumatera Barat
35. Kabupaten Bandung
36. Kabupaten Kapuas
37. Kota Gorontalo
38. Majalengka Non PNS
39. Kabupaten Kukar
40. Kabupaten Cilacap
41. Jambi jenjang SMA
42. Kota Palembang
43. Kota Bandar Lampung
44. Kabupaten Tapin
45. Kabupaten Takalar
46. Kabupaten Madiun
47. Banjarnegara
48. Kabupaten Indramayu
49. Sulawesi Tengah
50. Tanggamus
51. Kabupaten Bogor
52. Kabupaten Bekasi
53. Jakarta
54. Kota Madiun
55. Kabupaten Majalengka
56. Palembang
57. Kabupaten Kutai Kartanegara
58. Bali
59. Musi Rawas
60. Kabupaten Buru
61. Cilegon
1. Sulawesi Barat
2. Minahasa Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Selatan
6. Tegal
7. Polewali Mandar
8. Kabupaten Muba
9. Kabupaten Madina
10. Makassar jenjang SMA
11. Aceh Barat
12. Berau
13. Kabupaten Tangerang
14. Bekasi
15. Indramayu
16. Boalemo
17. Indramayu
18. Sintang
19. Lombok
20. Luwu
21. Daerah Istimewa Yogyakarta
22. Padang
23. Talaud
24. Musi Rawas
25. Luwu Utara
26. Aceh Selatan
27. Kabupaten Humbang Hasundutan
28. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
29. Kabupaten Basel
30. Kabupaten OKU Timur
31. Kabupaten Ciamis
32. Kabupaten Muara Enim
33. Kota Bandung
34. Sumatera Barat
35. Kabupaten Bandung
36. Kabupaten Kapuas
37. Kota Gorontalo
38. Majalengka Non PNS
39. Kabupaten Kukar
40. Kabupaten Cilacap
41. Jambi jenjang SMA
42. Kota Palembang
43. Kota Bandar Lampung
44. Kabupaten Tapin
45. Kabupaten Takalar
46. Kabupaten Madiun
47. Banjarnegara
48. Kabupaten Indramayu
49. Sulawesi Tengah
50. Tanggamus
51. Kabupaten Bogor
52. Kabupaten Bekasi
53. Jakarta
54. Kota Madiun
55. Kabupaten Majalengka
56. Palembang
57. Kabupaten Kutai Kartanegara
58. Bali
59. Musi Rawas
60. Kabupaten Buru
61. Cilegon
Itulah daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG.***