Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II Cair, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

- 6 Agustus 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi pencairan Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II
Ilustrasi pencairan Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II /unsplash.com/Mufid_Majnun

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB)

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B dapat diunduh https://bos.kemenag.go.id )

5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Tasya Kamila Merayakan Anniversary Pernikahan ke-4, Umumkan Kabar Bahagia Ini

6. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat.

Surat tersebut dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif dan FORMULIR C dapat diunduh di https://bos.kemenag.go.id 

7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D diunduh di https://bos.kemenag.go.id )


8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

9. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020 Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F diunduh di https://bos.kemenag.go.id)

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x