Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II Cair, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

- 6 Agustus 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi pencairan Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II
Ilustrasi pencairan Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II /unsplash.com/Mufid_Majnun

Berdasarkan laman resmi bos.kemenag.go.id, pencairan sudah bisa dilakukan sejak Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Twibbon dan Logo Hari Pramuka ke-61 14 Agustus 2022, Unduh Disini Gratis!

Cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II yaitu sebagai berikut :

1. Bukalah situs bos.kemenag.go.id.
2. Login Portal BOS dengan menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Buatlah perjanjian kerja sama.
4. Unggahlah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Cetak bukti tanda terima yang telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Datanglah ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan tersebut.
8. Madrasah akan melaporkan penggunaan dana BOS via Portal .

Itulah cara pencairan dana BOS Kemenag Tahap II tahun anggaran 2022.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x