Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi dari Kemdikbud, Terkait Penerbitan SKTP? Simak Selengkapnya

- 7 Agustus 2022, 23:20 WIB
Kemdikbud beri informasi penting bagi semua guru sertifikasi baik PNS maupun Non PNS
Kemdikbud beri informasi penting bagi semua guru sertifikasi baik PNS maupun Non PNS /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira bagi guru sertifikasi dari Kemdikbud di awal bulan Agustus Ini. Kabar gembira bagi guru sertifikasi dari Kemdikbud ini tentu menjadi angin segar bagi guru sertifikasi baik guru PNS maupun Non PNS yang berada dibawah naungan Kemdikbud.

Kabar tersebut berkaitan dengan penerbitan SKTP atau Surat Keputusan tunjangan profesi yang diberikan atau diterbitkan oleh Pemerintah.

SKTP tersebut diberikan kepada guru yang bersangkutan sebagai tanda bahwa guru tersebut akan menerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Resep Tahu Krispi Enak dan Garing, Cemilan Anti Ribet!

Sebagaimana diketahui bahwa SKTP terbit, tiap dua kali dalam setahun. Pada kabar kali ini ini, SKTP yang akan diterbitkan pemerintah yaitu penerbitan SKTP yang ke 2 (dua) setelah SKTP yang pertama pada triwulan 1 usai diterbitkan.

Penerbitan SKTP yang kedua di Tahun 2022 kali ini, direncanakan oleh Pemerintah terbit pada bulan September mendatang.

Itu tandanya semua data yang dibutuhkan untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi baik guru PNS maupun Non PNS, harus sudah benar-benar sesuai pada Dapodik.

Bila guru sertifikasi masih memiliki data pribadi yang belum valid atau belum lengkap, perlu kiranya untuk memperbaiki atau memperbaharui data tersebut pada Dapodik.

Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT RI ke-77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Dibagikan ke Media Sosial

Perlu sekali guru sertifikasi memastikan semua data yang terdapat pada Dapodik telah benar-benar sesuai sebelum nantinya dilakukan penarikan data ke Info GTK untuk penerbitan SKTP.

Sebab, jika data telah benar-benar sesuai maka proses penerbitan SKTP akan lebih mudah tanpa kendala

Sebagaimana diketahui bahwa dengan adanya SKTP, guru sertifikasi yang terdiri dari guru PNS ataupun Non-PNS dapat menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) pada penjadwalannya.

Dalam mekanisme penerbitan SKTP dapat dilakukan secara Digital melalui Dapodik, sedangkan jika pendataan pada Dapodik masih terus mengalami kendala maka penerbitan dapat pula dilakukan secara manual.

Baca Juga: 5 Mitos Fakta Stroke yang Perlu Anda Ketahui, Kenali Lebih Jauh Tentangnya

Sebagai tambahan informasi bahwa sebelum SKTP diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota akan memverifikasi dahulu terkait data pendukung persyaratan bagi calon penerima tunjangan.

Jika seluruh data dinyatakan telah valid, maka Dinas Pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan SKTP pada Dirjen GTK.

Perlu kiranya hal terkait kelengkapan data guna penerbitan SKTP telah dipastikan benar.

Karena tentu, momen pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi baik guru PNS ataupun Non PNS sangat ditunggu-tunggu.

Baca Juga: Episode Terakhir Extraordinary Attorney Woo Buat Penasaran, Benarkah Happy Ending?

Semoga informasi ini bermanfaat untuk diketahui bagi guru sertifikasi baik guru PNS ataupun Non PNS.***

Disclaimer: Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul “Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira Ini untuk Guru Sertifikasi, Segera Cek Informasinya!” 

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah