Berkaitan Dengan Gaji Tenaga Honorer Yang Belum Terjamin, Menpan RB Tawarkan Hal ini

- 13 Agustus 2022, 22:09 WIB
Menpan RB tawarkan hal ini kepada tenaga honorer jika ingin gaji terjamin
Menpan RB tawarkan hal ini kepada tenaga honorer jika ingin gaji terjamin /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tentang gaji tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah sampai kini masih belum ada ketentuan baku.

Hal itu disebabkan karena status tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang masih belum jelas terkait status kepegawaiannya jika mengacu pada peraturan yang ada.

Oleh karena itu, pemerintah pun mengambil kebijakan terkait status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah harus terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus Unik dan Lucu Tahun 2022, Sukses Bikin Penonton Terpingkal-pingkal

Kebijakan tersebut memang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan kebijakan pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut mewajibkan status kepegawaian yang berada di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus terdiri dari dua jenis kepegawaian.

Dua jenis kepegawaian yang dimaksud dalam PP Nomor 49 Tahun 2018  tersebut adalah PNS dan PPPK. Hal tersebut diambil pemerintah bukan tanpa alasan, akan tetapi hal itu berkaitan juga dengan gaji dan kesejahteraan dari tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Resmi! 5 Tenaga Honorer Kategori ini Dipastikan Tidak Diberikan Kesempatan Ikut Seleksi CPNS Maupun PPPK

Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan dan pemetaan kepada tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya masing-masing.

Pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yaitu bertujuan agar  mewujudkan kejelasan status kepegawaian, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer yang bersangkutan.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN jika telah memenuhi persyaratan di bawah ini maka dapat diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jelang penghapusan. Syaratnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah 5 Daftar Makanan yang Baik Untuk Penderita Diabetes, Nomor 4 Banyak Disukai

a. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Film Nasional yang Bertema Perjuangan Bangsa Indonesia, Cocok Ditonton untuk Menyambut HUT RI ke-77

Dengan syarat tersebut, bagi tenaga honorer yang telah memenuhinya maka pemerintah akan memberikan peluang untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.

Berkaitan dengan gaji dan kesejahteraan, tentunya bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yang sudah diangkat menjadi ASN maka kesejahteraannya pun akan terjamin. ***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x