Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!

- 11 Agustus 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022./
Ilustrasi. Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022./ /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Para tenaga honorer khususnya guru honorer sedang menantikan informasi resmi pengangkatan menjadi pegawai ASN.

Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat maka bisa diangkat menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

SE Menpa RB tersebut berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Daftar Negara untuk World Tour Kedua, Catat Tanggal Konser di Indonesia!

Seluruh tenaga honorer yang akan didata oleh Pemerintah maka harus mempersiapkan data seperti yang disebutkan di bawah ini.

Untuk data diri yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. NIK
  2. KK
  3. Nama lengkap tanpa gelar
  4. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  5. Lokasi tempat lahir
  6. Tanggal lahir
  7. Jenis kelamin

Kemudian juga ada data pendidikan terakhir yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Kode pendidikan terakhir
  2. Nama pendidikan terakhir
  3. Nomor ijazah
  4. Nama sekolah/perguruan tinggi
  5. Tanggal lulus

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Subang yang Menarik dan Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x