BERITASOLORAYA.com- Untuk semua guru yang telah sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud ada kabar baik di tahun 2022 ini.
Semua guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3.
Adanya pemberian tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022 untuk guru di bawah naungan Kemdikbud, disampaikan melalui Peraturan Mendikbud Ristek, nomor 4 tahun 2022.
Permendikbud untuk guru sertifikasi ini membahas mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tamsus, dan TPG.
Baca Juga: Resmi! 5 Poin Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN hingga Batas Waktu Berikut! Ada Kabar Baik
Di dalam isi Permendikbud di atas juga turut disampaikan mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru.
Untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan dilakukan sebagai berikut:
- Sinkronisasi data dilakukan tanggal 28/29 Februari, dan jadwal pembayaran untuk triwulan 1 bulan Maret.
- Sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Mei, dan jadwal pembayaran untuk triwulan 2 bulan Juni.
- Sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Agustus, dan jadwal pembayaran untuk triwulan 3 pada bulan September.
- Sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Oktober, dan jadwal pembayaran untuk triwulan IV bulan November.
Dalam hal ini bagi guru sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2, perlu lakukan sinkronisasi data terlebih dahulu di tanggal 31 Agustus 2022.
Hal tersebut diperuntukkan agar guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 di bulan September tahun 2022.
Guru dapat melakukan sinkronisasi data dari Dapodik ke Info GTK, sehingga sebelum akhir Agustus tahun 2022, pastikan guru telah melakukan sinkronisasi data.
Adapun data yang perlu guru perhatikan dan pastikan terupdate yakni kenaikan pangkatnya, kenaikan gaji berkala, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Selamat! Untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA di Bawah Naungan Kemdikbud, Segera Bersiap-siap
Selain itu, di bulan September juga akan diterbitkan SKTP semester 2, dalam hal ini memungkinkan terdapat daerah yang akan lebih cepat pencairan tunjangan sertifikasinya.
Meski demikian juga terdapat pengalaman dari guru, bahwa SKTP terbit di bulan September, pembayaran tunjangan seertifikasinya dilakukan pada bulan Oktober.
Kemudian juga terdapat kabar baik terkait daftar daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2022, diantaranya yakni:
1. Sulawesi Barat
- Minahasa Utara
- Provinsi Sumatera Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Tegal
- Polewali Mandar
- Kabupaten Muba
- Kabupaten Madina
- Makassar SMA
- Berau
- Kab. Takalar
- Bekasi
- Indramayu
- Sintang
- Lombok
- Luwu
- DIY
- Boalemo
- Talaud
- Padang
- Musi Rawas
- Aceh Selatan
- Luwu Utara
- Kab. Halut
- Deli Serdang
- Kab. Puhowato
- Kab. Buru
- Lampung
- Lampung Timur
- Sumut
- Padang Pariaman
- Surabaya
- Tulang Bawang
- Medan
- Bandung
- Bandung
- Jakarta
- Kab. Humbang Hasundutan
- Kab. Banjar, Kalsel
- Kab. Basel
- Kab. OKU Timur
- Kab. Ciamis
- Kab. Muara Enim
- Kota Bandung
- Kab. Bandung
- Kab. Kapuas
- Kota Gorontalo
- Majalengka Non PNS
- Kab. Kukar
- Kab. Cilacap
- Jambi SMA
- Kota Palembang
- Kota Serang
- Kota Bandar Lampung
- Kab. Tapin
- Kab. Madiun
- Banjarnegara
- Kab. Bogor
- Sulawesi Tengah
Itulah daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 per tanggal 12 Agustus 2022.***