Bagaimana Nasib Fresh Graduate FKIP, Honorer Negeri dan Swasta Nanti? Apakah Masih Ada PPPK dan PNS?

- 14 Agustus 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi fresh graduate.
Ilustrasi fresh graduate. /pexels-olia-danilevich

BERITASOLORAYA.com – Setelah terbitnya Surat Edaran mengenai penghapusan tenaga honorer 2023, banyak pertanyaan muncul tentang bagaimana nasib fresh graduate dan guru honorer nanti.

Banyak pula yang bertanya mengenai jenjang karir fresh graduate jurusan FKIP dan guru honorer. Hal itu berlaku bagi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.

Meskipun secara umum nasib tenaga honorer Tahun 2023 diatur dengan pola outsourcing dan diganti menjadi PPPK, namun tetap membuat sejumlah tenaga honorer menjadi kebingungan.

Kebingungan tersebut juga berlaku untuk fresh graduate jurusan FKIP. Meskipun, beruntung guru honorer yang masih bisa diangkat menjadi ASN melalui seleksi CPNS ataupun PPPK.

Baca Juga: Drama Big Mouth Raih Rating Dua Digit, Pecahkan Rekor Pribadi

Nasib guru honorer di sekolah negeri telah diatur sesuai yang tercantum dalam MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi.

Isi peraturan MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN nantinya hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Guru honorer di sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021, kini hanya menunggu pemberkasan dan pengangkatan menjadi ASN PPPK guru.

Nantinya, guru honorer yang telah lulus passing grade tersebut akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2022 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Ada guru honorer sejumlah sekitar 193.954 yang telah dinyatakan lulus passing grade dan diperkirakan akan diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Gala Premiere Film 12 Cerita Glen Anggara, Begini Tanggapan Sutradara hingga Pemain Jelang Penayangan Perdana

Sedangkan nasib guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus passing grade akan masuk dalam seleksi PPPK mekanisme prioritas kedua dan ketiga.

Hal itu akan berlaku dengan syarat, jika berstatus THK 2 atau telah terdaftar Dapodik tiga tahun atau lebih.

Adapun nasib guru honorer kategori yang lain, dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 dengan menjadi kategori pelamar umum.

Contohnya seperti dalam kategori lulusan PPG dan terdaftar Dapodik memiliki masa kurang dari tiga tahun.

Begitupun halnya untuk guru honorer di sekolah swasta, tinggal hanya menunggu masa pemberkasan serta pengangkatan menjadi ASN PPPK guru 2022.

Hal itu berlaku bagi guru honorer di sekolah swasta yang sudah lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021.

Sementara untuk guru di sekolah swasta yang belum lolos passing grade PPPK guru 2021, dapat mengikuti kembali PPPK guru 2022 melalui mekanisme seleksi.

Mekanisme seleksi yang dimaksud adalah dengan mengikuti CAT-UNBK dengan catatan telah terdaftar pada Dapodik.

Tes CAT-UNBK untuk pelamar umum akan terlaksana bilamana, masih terdapat sisa kuota pada formasi PPPK guru 2022

Hal tersebut berlaku setelah proses seleksi verifikasi bagi pelamar prioritas 1,2, dan 3 selesai dilakukan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan non-Sertifikasi Segera Cek SIMPKB karena akan Dapatkan Ini, Simak Informasinya Berikut

Berbeda dengan guru fresh graduate FKIP yang mengajar di sekolah negeri ataupun di swasta, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Hal itu terjadi karena guru yang masih fresh graduate FKIP biasanya belum terdaftar pada Dapodik

Meskipun begitu, guru fresh graduate FKIP ini bisa mengikuti seleksi di program PPG Prajabatan 2022 serta dapat memperoleh Sertifikat Pendidik Melalui PPG Prajabatan 2022.

Jika sudah mendapat sertifikat pendidik, nantinya dapat mengikuti PPPK dengan kategori pelamar umum yaitu dengan melakukan CAT-UNBK.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah