Resmi Kemdikbud! Guru Tak Bisa Dapatkan Sertifikat Pendidik Jika Melewatkan Hal Ini, Harap Berhati-Hati

- 15 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi Kemdikbud. Para guru PPG Dalam Jabatan tidak bisa mendapatkan serdik jika melewatkan hal ini.
Ilustrasi Kemdikbud. Para guru PPG Dalam Jabatan tidak bisa mendapatkan serdik jika melewatkan hal ini. /instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Minta Kepala Sekolah Kategori Ini Segera Periksa Berikut, Ada Kabar Baik

Bagi guru yang menyatakan bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022, maka akan mendapatkan tautan belajar mandiri yang bisa dipelajari.

Kegiatan pembelajaran mandiri ini dimulai dari tanggal 9 Agustus hingga 23 Agustus, berlaku bagi yang sudah melakukan konfirmasi kesediaan.

Sementara itu, Kemdikbud akan memberikan hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022 melalui laman resmi PPG Kemdikbud.

Baca Juga: Batas 2 Hari Lagi! Guru Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Sudah Lakukan Ini di SIMPKB?

Lebih lanjut, kegiatan PPG Dalam Jabatan yang dimulai pada 19 Agustus hingga 23 Agustus mendatang adalah lapor diri.

Para guru peserta PPG Dalam Jabatan wajib memberikan data-data ketentuan lapor diri agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Batas lapor diri berakhir berbarengan dengan kegiatan belajar mandiri yakni 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Resmi! Penyerahan Data Tenaga Honorer oleh PPK Hanya Sampai Tanggal Ini, Jangan Sampai Lupa

Setelah itu para guru peserta PPG Dalam Jabatan akan melakukan orientasi mahasiswa pada tanggal 24 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x