Resmi Kemdikbud! Guru Tak Bisa Dapatkan Sertifikat Pendidik Jika Melewatkan Hal Ini, Harap Berhati-Hati

- 15 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi Kemdikbud. Para guru PPG Dalam Jabatan tidak bisa mendapatkan serdik jika melewatkan hal ini.
Ilustrasi Kemdikbud. Para guru PPG Dalam Jabatan tidak bisa mendapatkan serdik jika melewatkan hal ini. /instagram.com/@nadiemmakarim

Barulah pelaksanaan PPG Dalam Jabatan secara resmi dimulai pada tanggal 25 Agustus hingga 12 Desember 2022.

Kegiatan esoknya yakni 13 Desember hingga 18 Desember 2022 adalah UKMPPG di mana jadwal selengkapnya belum diinformasikan secara detail oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu! Menpan RB Berikan Tawaran Ini, Berkaitan dengan Gaji di Masa Depan

Adapun jumlah sasaran dalam PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 sebanyak 36.397 di mana Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak dengan jumlah 6.902.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x