BERITASOLORAYA.com – Demi meningkatkan kinerja hingga kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah melalui Mendikbudristek mengeluarkan aturan pemberian tunjangan profesi bagi guru ASN daerah.
Dalam peraturan yang diundangkan pada 27 Januari 2022 tersebut, pemerintah menyebutkan guru ASN di daerah harus mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan.
Tentu dalam hal pemberian tunjangan profesi, Mendikbudkristek memberikan kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Peraturan Mendikbudristek Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022, setidaknya ada 9 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi ini.
Baca Juga: Simak! Tenaga Honorer Ingin Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022? Siapkan Data dan Penuhi Kriteria Berikut
Guru ASN di daerah yang akan menerima tunjangan profesi harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.