BERITASOLORAYA.com – Akhirnya info terkait pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah menemui titik terang.
Seperti kita ketahui bahwa saat ini tengah hangat diperbincangkan terkait adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan demikian, sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah pun mulai dipertanyakan terkait nasib pengangkatannya menjadi ASN atau harus diberhentikan.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan bentuk tindak lanjut pemerintah dari pemberlakuannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan jika di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan status kepegawaiannya terdiri dari PNS dan PPPK.
Guna tindak lanjut dari adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut pada tahun 2023 mendatang, Menpan RB akhirnya melalui Surat Edaran (SE) terbarunya mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera dilakukan pendataan.
Baca Juga: Lirik Lagu Kamu dan Kenangan oleh Maudy Ayunda, Ceritakan Kisah Cinta Sejati Habibie dan Ainun
Pendataan tersebut ditujukan kepada sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.