Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera

- 18 Agustus 2022, 17:30 WIB
Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera
Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera /Tima Miroshnichenko/Pexels

Baca Juga: Update! Nominal Tunjangan ASN Dari PP Terbaru 2022 untuk Jabatan Fungsional, Cek Nominal Besarannya!

Untuk guru honorer harus menyiapkan fotocopy SK pengangkatan yang dimulai dari tahun pertama pengangkatan hingga tahun 2021.

Selain itu, dokumen tersebut juga wajib dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

  1. Fotocopy KTP

Untuk dokumen kedua yaitu FC KTP, di mana fungsi dari dokumen KTP ini diperuntukkan sebagai identitas dari guru honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini, FC KTP guru honorer perlu dipersiapkan untuk dilakukannya pemetaan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

  1. FC Kartu Keluarga

Dokumen ketiga yaitu fotocopy Kartu Keluarga yang wajib dipersiapkan oleh tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga: Resmi! Tahun 2022 Guru Honorer Tak Bisa Jadi ASN Lewat Seleksi CPNS, Simak Penawaran Lain dari BKN

  1. Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai

Dokumen selanjutnya yang wajib disiapkan yaitu fotocopy ijazah terakhir dan transkip nilai guru honorer.

Untuk fotocopy ijazah terakhir dan transkip nilai guru honorer diperuntukkan sebagai pendaatan tenaga honorer.

Perlu diketahui bahwa untuk kedua dokumen ini perlu dilegalisir terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x