BERITASOLORAYA.com – Penghapusan status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah sudah semakin dekat.
Mulanya, ada dua peluang untuk guru honorer dan pegawai non ASN lain untuk jadi ASN yakni melalui seleksi CPNS dan PPPK.
Sayangnya, Kepala BKN belum lama ini menyampaikan tidak akan ada pembukaan seleksi CPNS di tahun 2022.
Tentu saja satu-satunya harapan guru dan tenaga honorer lain untuk menjadi ASN bergantung pada seleksi PPPK 2022.
Karena formasi yang diberikan terbatas, pemerintah melalui Peraturan Menpan RB memberikan syarat guru honorer dan tenaga non ASN yang bisa mendaftar pada PPPK 2022.
Peraturan tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Pemberlakuan aturan Menpan RB tentu harus diikuti. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, kesempatan guru honorer menjadi ASN lewat PPPK bisa gagal.
Baca Juga: Resmi! 14 Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Tenaga Honorer Agar Bisa Daftar PPPK 2022