Ternyata Ada Pengecualian untuk Non-ASN yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Kategorinya!

- 18 Agustus 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi pelaksaaan seleksi PPPK
Ilustrasi pelaksaaan seleksi PPPK /Portal Bandung Timur/hp siswanti/
BERITASOLORAYA.com – Terdapat pegawai non-ASN yang tidak dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di tahun 2022.
 
Akan tetapi, dari daftar pegawai non-ASN yang tidak dapat diangkat menjadi pegawai PPPK tahun 2022 ada beberapa pengecualian yang harus diketahui.

Pengecualian pegawai non-ASN yang tidak diangkat menjadi pegawai PPPK di tahun 2022 berlandaskan pada peraturan Pemerintah. Kemungkinan pula masih berlaku hingga adanya regulasi terbaru.
 

Sementara itu, perihal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) menjadi topik yang hangat dibicarakan, khususnya untuk pegawai non-ASN.

Pegawai non-ASN, khususnya yang memenuhi nilai ambang batas di tahun sebelumnya (2021), yang mana sedang menunggu pengangkatan PPPK 2022 kemudian penempatannya.

Penempatan pegawai non-ASN di PPPK 2022 yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus Passing Grade di tahun 2021 akan langsung penempatan atau tanpa tes berdasarkan mekanisme pertama yang telah ditetapkan.

Namun, perlu diketahui bahwa penempatan pegawai non-ASN tersebut mempertimbangkan hasil nilai dari seleksi tahun 2021 serta pemenuhan formasi di Pemerintah Daerah atau Pemda.
 
Sebagaimana diketahui bahwa ada ketentuan untuk pegawai non-ASN yang nantinya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) dari Menteri PAN-RB.

Ketentuan diangkatnya pegawai non-ASN menjadi PPPK sesuai syarat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer

Surat Edaran itu mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian agar menyegerakan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut menyampaikan bahwa nantinya status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah hanya akan ada PNS dan PPPK.

Sehubungan hal tersebut, terdapat beberapa kategori honorer di lingkungan pemerintah yang belum berhak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Adapun lima kategori honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum dapat diikutsertakan mengikuti atau diangkat di seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun, perlu diketahui bahwa dari kelima tenaga non-ASN tersebut, terdapat kategori pengecualiannya.
 
Baca Juga: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jateng, Jabar dan DIY, Berikut Penjelasan Lengkap BMKG

1. Pengecualian Pertama

Pegawai non-ASN pertama yang tidak dapat diangkat sebagai pegawai PPPK adalah non-ASN yang bukan berstatus THK-2.

Sebab, pada Surat Edaran Menpan-RB terbaru yang dirilis tanggal 22 Juli, dijelaskan bahwa tenaga honorer yang berstatus sebagai THK-lI menjadi salah satu persyaratan diangkatnya sebagai ASN PPPK.

Akan tetapi, perlu digaris bawahi juga untuk jf guru terdapat Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur kategori non-ASN yang dapat melamar sebagai pegawai PPPK.

Diantaranya adalah guru lulus Passing Grade THK 2, non-ASN negeri maupun swasta lulus PG, lulusan PPG terdaftar di database lulusan
 
Baca Juga: Selamat! Guru Kategori Ini Alami Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 & 4, untuk Tendik yang Mana?

2. Tenaga Honorer Kedua

Non-ASN kedua yang tidak dapat diangkat sebagai pegawai PPPK adalah yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Surat Edaran Menpan-RB disebutkan, bahwa syarat tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK adalah non-ASN yang honorariumnya berasal dari APBN atau APBD.

3. Pengecualian Ketiga

Non-ASN ketiga yang tidak dapat diangkat sebagai pegawai PPPK adalah yang bekerja kurang dari satu tahun.

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak bisa mengikutsertakan non-ASN di lingkungan pemerintah atau daerah, apabila belum bekerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
 

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat pengecualian untuk jabatan fungsional guru pada Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dikatakan untuk guru non-ASN negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK untuk kategori pelamar umum.

4. Tenaga honorer usianya belum genap 20 tahun

Surat Edaran Menpan-RB menyebutkan bahwa pegawai Non ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka PPK tidak bisa mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
 
Baca Juga: BKN Ungkap Alasan Tak Buka Seleksi CPNS 2022, Berpengaruh ke Pengangkatan Guru Honorer?

5. Tenaga honorer usianya lebih dari 56 tahun

SE Menpan RB menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak bisa mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x