Resmi! 14 Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Tenaga Honorer Agar Bisa Daftar PPPK 2022

- 18 Agustus 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022
Ilustrasi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 /tangkapan layar portal.lomboktimur.go.id/


BERITASOLORAYA.com - Pada pendaftaran seleksi PPPK 2022 terdapat 14 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Syarat tenaga honorer atau non-ASN di seleksi PPPK 2022 sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran dan Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah pihak terkait pengadaan PPPK.

Syarat untuk seleksi PPPK 2022 artinya itulah kriteria peserta tenaga honorer atau non-ASN yang dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik 'Mencuri Raden Saleh', Film Indonesia tentang Aksi Kriminal yang Wajib Ditonton

Syarat tersebut harus diperhatikan, bagi yang ingin melamar pada seleksi tersebut. Apalagi pada tahun mendatang tenaga honorer atau non-ASN akan dihapuskan.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah yang hanya terdapat dua jenis, yaitu PPPK dan PNS dengan dilakukan paling lambat hingga pada tanggal 28 November 2023.

Diketahui bahwa terdapat sembilan syarat secara umum, kemudian ditambah dengan lima syarat sebagaimana dengan aturan yang berlaku yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau non-ASN untuk seleksi PPPK dan CPNS.

Lantas, apa saja syarat bagi tenaga honorer atau non-ASN yang ingin mendaftar di seleksi PPPK 2022? Simak ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera

1. Non ASN atau honorer berstatus warga negara Indonesia atau WNI.

2. Non ASN atau honorer usianya paling rendah yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x